Pengantar KK
SYARAT UMUM :
1. Blanko/Formulir permohonan kartu keluarga
2. KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan)
SYARAT KHUSUS SEMUA JENISNYA :
1. KK Baru Pindah Semua : - Fc. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang
|
|
2. KK Baru Pecahan dari KK Lain : - Formulir permohonan Pembaharuan KK Induk ;
|
|
3. KK Baru Pecahan dan pindahan : - Formulir permohonan Pembaharuan KK Induk ; - Fc SKP/PD atau SKDLN (terkonsolidasi)
|
|
4. KK Penambahan Kelahiran : - Kutipan Akta Kelahiran / Surat Ket. Kelahiran
|
|
5. KK Penambahan dari KK Lain : - KK asal asli - Formulir permohonan Pembaharuan KK asal
|
|
6. KK Penambahan dari pindahan : - Fc SKP/PD ke luar negeri
|
|
7. KK Pengurangan karena Pindah : - Fc SKP/PD atau SKDLN (terkonsolidasi)
|
|
8. KK Pengurangan karena kematian : - Akta Kematian
|
|
9. KK Pengambilan karena Hilang : - Surat Ket. Kehilangan dari kepolisian - Fc. KTP salah satu Anggota Keluarga
|
|
10. KK Penggantian karena Rusak : - Fc KTP salah satu anggota Keluarga
|
|
11. Ada Perubahan Elemen Data : - Surat Pernyataan Perubahan Biodata - Berkas pendukung, fotocopy : akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/penetapan pengadilan
|
PROSEDUR
- Desa/Kelurahan
- Kepolisian (Jika Kehilangan)
- Kecamatan
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tuban (Dukcapil)
LAMA WAKTU PENYELESAIAN :
Penerbitan Paling Lambat 14 (empat belas) hari kerja.