PPS Desa Sembungrejo Melaksanakan Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024

  • Jun 25, 2024
  • Sembungrejo

Panitia Pemungutan Suara Desa Sembungrejo melaksanakan pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Balai Desa Sembungrejo, Senin (24/06/2024). Turut hadir dalam acara tersebut Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa, Panitia Pengawas Kecamatan, dan Bhabinsa. Sebanyak 6 orang pantarlih dilantik untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih di 3 TPS yaitu 1 TPS di Dusun Banaran dan 2 TPS di Dusun Semampir .

Kegiatan tersebut merupakan tahapan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang. Pemilihan kepala daerah yang dimaksud yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam pelantikan tersebut dilaksanakan pengambilan sumpah janji, pembacaan pakta integritas serta penandatanganan berita acara pelantikan pantarlih. Masa tugas pantarlih yaitu 1 bulan mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024. Tugas pantarlih diantaranya berkoordinasi dengan PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran dan menyusun serta melaporkan hasil coklit kepada PPS.

Setelah pelantikan selesai, petugas pantarlih mengikuti apel yang dipimpin oleh ketua PPS untuk diberikan arahan terkait juknis pencocokan dan penelitian data yang akan dilaksanakan secara door to door.

Saat memimpin apel ketua PPS Sembungrejo, Mohammad Gaguk menyampaikan bahwa petugas pantarlih harus betul – betul mencocokkan data dengan dokumen kependudukan warga seperti KTP dan KK. Harus dipastikan bahwa datanya sama agar hasil dari coklit benar-benar akurat. Nantinya Pantarlih bertanggung jawab penuh atas data yang dilaporkan ke PPS.

“Pantarlih harus menunjukkan sikap yang baik dan sopan, serta memberitahukan maksud dan tujuan kedatangan ke rumah warga adalah untuk coklit data pemilih untuk keperluan pilkada serentak 27 November 2024” imbuhnya.

Setelah apel selesai seluruh pantarlih langsung melaksanakan coklit serentak di wilayah kerja masing - masing didampingi PKD dan PPS. Dalam kegiatan pencocokan data dilaksanakan juga penempelan stiker dan pemberian formulir A tanda bukti coklit. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak ada warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih sehingga semua warga yang memang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala Daerah di bulan November mendatang. (NA/SBRJ)